Home Hukum Ditengarai Tidak Fair, KPPU Sidangkan Pelaksana Tender SPAM

Ditengarai Tidak Fair, KPPU Sidangkan Pelaksana Tender SPAM

Bandar Lampung, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar sidang perkara terkait Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandarlampung di Gedung G Pascasarjana FEB Unila, Rabu, (6/11).

Sidang Perkara dengan No. 14/KPPU-L/2019 tersebut didasari atas dugaan pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Agenda sidang terbuka yang dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi dari empat saksi yang akan memberikan keterangan.

Keempat saksi tersebut yakni, Staff Bagian Adminstrasi Umum Litbang PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung Dadan Wardhana; Pensiunan pegawai PDAM Wayrilau Kota Bandarlampung Siti Khoisiah; Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pola Pardede selaku kuasa hukum Wali Kota Bandarlampung; dan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi.

"Perkara ini terkait pengadaan badan usaha pelaksana yang pada pelaksanaanya intinya diduga tidak fair,” ujar salah seorang Investigator Siswanto kepada wartawan.

Menurutnya, pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan apakah lelang berdasarkan perda No. 2 Tahun 2017 telah berjalan. "Setelah prakualifikasi, yang lulus hanya 5-7 rekanan, tapi yang menyerahkan dokumen penawaran hanya 3 rekanan, kemudian terpilih satu rekanan, itulah yang pada akhirnya kami menduga, ya ditengarai ada tidak fair, " jelasnya.

Terkait Perda No.02 tahun 2017, investigator melihat ada kerancuan pada pasal 6 ayat 4 Perda No. 02/2017, yang pada akhir tender mengharuskan ada izin persetujuan dari wali kota.

Sementara pada pasal 1 menerangkan bahwa penanggung jawab pelaksana kegiatan (PJPK) adalah Direktur Utama PDAM Wayrilau yang mengadakan badan usahan pelaksana (BUP).

“Penanggung jawab pelaksana kegiatan adalah Dirut, mengapa sebelum PJPK ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BUP, kenapa harus mendapatkan persetujuan wali kota,” bebernya.

Sementara itu Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan kesaksiannya dalam sidang tersebut hanya sebatas memberi keterangan terkait proses pembuatan Perda tersebu"Kalau terkait teknis pembuatan adalah kewenangan pansus yang melakukan pembahasan, " ungkapnya kepada wartawan.

Terkait perlunya mendapatkan persetujuan dari walikota pada akhir proses tender, Wiyadi mengatakan tidak bisa menjawab hal tersebut, karena pertanyaan tersebut merupakan hak walikota untuk menjawab.

“Terkait apa yang mendasari walikota perlu menyetujuinya, Itu walikota yang berhak untuk menjawab, saya tidak bisa menjawab itu ” ungkapnya kepada wartawan.

Sidang yang berlangsung hingga sore hari tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, Chandra Setiawan dan Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis, sidang tersebut juga didampingi tim investigator, panitera dan Humas KPPU RI.

Sementara dari pihak terlapor hadir dalam sidang yakni, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wayrilau Kota Bandarlampung, PT Bangun Cipta Kontraktor, serta kuasa hukum PT Bangun Tjipta Sarana.

KPPU RI akan kembali menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 November 2019 mendatang di Kantor KPPU RI di Jakarta, dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi lagi.

348