Home Politik Investigasi Kasus Blackout PLN, Ombudsman Temukan Fakta Ini

Investigasi Kasus Blackout PLN, Ombudsman Temukan Fakta Ini

Jakarta, Gatra.com - Investigasi terkait insiden padamnya listrik total atau blackout yang melanda area Jabodetabek dan beberapa daerah lainnya di Pulau Jawa Agustus lalu telah selesai dilakukan. Laporan tersebut juga telah disampaikan kepada instansi dan kementerian terkait, guna menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi hal yang serupa di kemudian hari.

 

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memaparkan ada dua faktor utama yang menyebabkan insiden blackout tersebut. Pertama adalah pohon yang berada di jalur transmisi listrik, dan kedua terkait gardu yang belum memiliki sertifikat layak operasi (SLO).

“Ada dua temuan utama, pohon itu faktor penyebab utama.Kedua soal gardu, sistem proteksi relay dari listrik. Itu ternyata belum bersertifikat operasi yang di Pemalang. Itu yang jadi faktor penyebabnya,” jelas Anggota ORI, Laode Ida di Kantor ORI, Jakarta, Kamis (7/11).

Laode mengatakan, pengamanan jalur transmisi listrik harus terjamin. Pemerintah daerah memiliki tugas untuk mengatur terkait kebijakan tersebut, sebab tugas PLN lebih bersifat teknis. Untuk urusan pemangkasan pohon agar jalur transmisi listrik tidak terganggu, perlu adanya revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 27 tahun 2017.

Dalam Permen tersebut, biaya untuk pemangkasan pohon hanya diberikan satu kali. ORI menilai, apabila anggaran yang ada itu kecil dan hanya sekali, akan menyulitkan PLN dalam melakukan pengamanan jalur transmisi listrik.

“PLN tidak memperhatikan pohon-pohon yang melebihi batas aman. Karena proses negosiasi dengan masyarakat cukup alot. Makanya yang harus bikin sistem keamanan di area sekitar itu harus pemda,” jelas Laode.

Laode juga menerangkan terkait masalah gardu, pada saat insiden blackout terjadi gardu di Pemalang tersebut belum memiliki SLO. Baru setelah insiden tersebut, gardu Pemalang mendapatkan SLO.

“Ada satu gardu yang tidak bersertifikat dipaksa beroperasi. Kami sudah memanggil pemilik proyek tersebut. Kami minta agar setiap proyek yang terkait dengan ketenagalistrikan tidak boleh beroperasi sebelum ada sertifikat layak operasi,” pungkas Laode.

142