Home Politik Hanya 66 Kab/Kota Punya Kinerja dalam Penataan Ruang

Hanya 66 Kab/Kota Punya Kinerja dalam Penataan Ruang

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 66 di antaranya yang memiliki kinerja baik dalam penyelenggaraan penataan ruang. Sedangkan, 221 kabupaten/kota berkinerja buruk dan 213 lainnya masuk dalam kategori sedang.

Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra mengatakan, hal tersebut karena belum ada penerapan regulasi yang simplikasi. Menurutnya, saat ini Kementerian ATR/ BPN memiliki kebijakan tidak tertulis yang mana dirjen atau menteri mengeluarkan satu aturan baru. Sedangkan lima aturan lainnya harus dihapuskan. 

"Melalui ini, maka akan tidak terlalu banyak lagi regulasinya karena yang kita butuhkan adalah simplikasi regulasi untuk mencapai efektivitas. Sebab, terlalu banyak regulasi yang berpotensi menyebabkan prosedur birokrasi semakin panjang," pungkasnya. 

Ia menyampaikan, penilaian ini menjadi masukan untuk meningkatkan kinerja seluruh pemerintah daerah yang sudah masuk kategori baik dan sedang, khususnya buruk di bidang penataan ruang. Sekaligus, menjadi peringatan dini terhadap pelaksanaan tata ruang yang tidak sesuai dengan arah pembangunan. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Untuk lokasinya, 66 kabupaten/kota berada diantaranya Kota Medan, Manado, Jakarta, Palembang, Ambon, Kabupaten Cianjur, Purworejo, dan Temanggung. Sementara untuk kinerja buruk berada di Kabupaten Buton, Buton Selatan, Mamuju, dan Konawe.

298