Home Hukum Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Aceh Besar Ditangkap

Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Aceh Besar Ditangkap

Banda Aceh, Gatra.com - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu  yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SW (28) dan AN (30). Warga Aceh Besar ini ditangkap di rumahnya di Gampong Punie, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (7/11).

"Dari pengakuannya, menjadi pengedar sabu lantaran ingin memenuhi kebutuhan hidupnya,"kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh.

Boby mengatakan, penangkapan ini bedasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada pasangan suami istri yang mengedarkan barang haram di gampong tersebut. Akibatnya warga setempat resah atas perbuatan mereka.

Saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka, kata Boby, petugas menemukan paket sabu seberat lima gram, timbangan digital, potongan pipet hingg plastik yang diduga untuk membungkus sabu yang nantinya diedarkan pelaku.

Selain itu, tambah Kasat, pihaknya juga mengamankan sebuah motor dan handphone yang digunakan untuk menjalankan bisnis haramnya.

"Dari penyelidikan, tersangka mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari RE (nama panggilan) di Sigli yang kini buron. Sabu ini diambil SW dua kali, pertama pada Sabtu seberat 5 gram seharga Rp 3,3 juta dan kedua Rabu lalu seberat 10 gram seharga Rp 6,6 juta," ungkapnya. 

Keterlibatan istri SW yakni AN adalah menjual paket yang dititipkan suaminya saat mengambil sabu yang pertama. Saat itu, AN menerima tiga paket sabu dan telah menjual dua paket sabu serta memiliki satu paket sabu lagi.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 sub dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Kasat.

320