Home Hukum Brigadir AM Belum Dipecat dari Polri, Masih Tunggu Proses

Brigadir AM Belum Dipecat dari Polri, Masih Tunggu Proses

Jakarta, Gatra.com - Brigadir AM telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Galu Oleo, Randi (21). Peristiwa ini terjadi saat aksi unjuk rasa di Kendari pada 26 September lalu.

Meski sudah ditetapkan sebagai, Brigadir AM belum diberhentikan sebagai anggota Polri karena masih perlu menjalani proses pidana terlebih dahulu. 

"Nanti, Jadi proses pidananya dulu dijalani. Ini kan masih menjalani proses penyidikan tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (7/11).

Dedi menuturkan, dalam proses penyidikan pihaknya melakukan pembuktian berdasarkan pembuktian secara ilmiah. Bukti itu nantinya akan diuji di pengadilan.

"Diuji langsung oleh hakim, apakah semua alat bukti dihadirkan oleh penyidik. Kemudian penyidik menetapkan tersangka, memiliki koneksi atau tidak," ujar Dedi

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa dalam menangani kasus ini, penyidik mengedepankan asas praduga tidak bersalah. "Dalam hal ini penyidik juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian, tidak harus terlalu terburu-buru," tuturnya. 

378