Home Milenial Carut Marut Penerimaan Tenaga Honorer di Pemprov Lampung

Carut Marut Penerimaan Tenaga Honorer di Pemprov Lampung

Bandar Lampung, Gatra.com - Catatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, hingga tahun 2019 jumlah tenaga honorer di Provinsi Lampung mencapai 3.667 orang. Jumlah tersebut dinilai sebagai kelebihan usulan honorer oleh OPD.

Pada tahun 2017 tenaga honorer di Pemprov Lampung sebanyak 2.920 orang, kemudian pada tahun 2018 mencapai, 3.100 honorer , pada 2019 3.667 orang.

Ada tiga kali periode pengeluaran SK (surat keputusan) terkait tenaga honor di Provinsi Lampung pada tahun 2019.

“ Pada Januari dikeluarkan 3.263 SK sesuai dengan usul perpanjangan honorer masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disesuaikan anggaran " ungkap Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Provinsi Lampung M. Rolib, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I di DPRD Provinsi Lampung,Kamis, 7/11.

Rolib melanjutkan, menyusul lagi sebanyak 55 SK, dan terakhir April hingga Mei dikeluarkan kembali sebanyak 349 SK.

Dengan demikian, katanya dapat dilihat adanya kelebihan usulan honorer sejak awal yang diusulkan oleh OPD masing-masing.

“ Pengangkatan tenaga kontrak harusnya sesuai kebutuhan dan anggaran, awal rekrutmenya berdasar dari usulan masing-masing OPD sesuai kebutuhan yang diajukan ke PPK (pejabat pembina kepegawaian) melalui BKD.” jelas Rolib.

Karenanya, sebanyak 349 SK yang diterbitkan pada periode April hingga Mei yang tersebar di 35 OPD tersebut dianggap di luar prosedur dalam pengangkatan honorer.

Atas dasar tersebut, Pemprov Lampung berencana akan merumahkan honorer yang dinilai berlebih.

“ Sejauh ini rencana perumahan 349 honorer masih dalam proses. Legalitas nya belum ada, hal ini sedang di konsep di biro hukum,” katanya.

Berdasar dari hasil dari rapat bersama Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Pemprov telah berkoordinasi dengan OPD dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung untuk pembayaran gaji honorer hingga Oktober 2019.

Dalam kesempatan tersebut, ketua Komisi I DPRD, Yozi Rizal selaku pemimpin rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, mengatakan pihaknya meminta kepada BKD untuk memberikan kelengkapan data mulai PNS hingga honorer di Provinsi Lampung.

Hal tersebut untuk mengetahui persoalan honorer yang belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak.

“ Kami minta data seluruh honorer, dan juga data jumlah ASN yang ada di provinsi, apakah penataan sudah sesuai dengan keahliannya, ” tutup Yozi.

Diketahui sebelumnya, ramai diberitakan terkait tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Provinsi Lampung, selain banyak yang diberhentikan, beberapa tenaga honorer juga ada yang menuntut gaji yang belum dibayarkan oleh pihak pemprov Lampung.

Permasalahan 35 honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, mereka belum menerima gaji honor selama tujuh bulan bekerja.

Pemprov Lampung beralasan bahwa 35 honorer tersebut tidak termasuk dalam honorer yang masuk dalam anggaran dinas tersebut. Sehingga pertimbangan Inspektorat Provinsi Lampung tidak memperkenankan untuk mengeluarkan uang tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran.

Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung menyatakan penerbitan SK Gubernur Lampung yang menyangkut tenaga kontrak DKP tidak sesuai dengan mekanisme administrasif dan tidak diusulkan sehingga tidak ada perencanaan dan penganggaran.
 

1198

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR