Home Politik Menhan Prabowo Bakal Berkunjung ke AS, Ini Kata Pengamat

Menhan Prabowo Bakal Berkunjung ke AS, Ini Kata Pengamat

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dikabarkan akan menghadiri undangan kenegaraan ke Amerika Serikat. Kabar tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media penghujung Oktober lalu. Bahkan, kata Dasco, pihak AS tidak lagi melarang Prabowo melakukan perjalanan ke negeri Paman Sam tersebut.

Sebelumnya Prabowo sempat dilarang masuk ke Amerika Serikat pada tahun 2000 lalu. Peristiwa itu terjadi saat Prabowo hendak menghadiri upacara kelulusan puteranya Didit Hadiprasetyo di salah satu universitas di Boston, AS. Diduga pelarangan tersebut berkaitan dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 1998.

Pasca kejadian pelarangan itu, mantan Danjen Kopassus itu tak kunjung terlihat bertandang ke Amerika. Saat itu AS tidak membeberkan alasan yang jelas terkait embargo Prabowo ke negara tersebut. Akan tetapi artikel yang ditulis New York Times pada Maret 2014 memberikan gambaran bahwa pemerintah AS sempat khawatir dengan stabilitas Indonesia pasca kejatuhan Soeharto.

Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Yohannes Sulaiman mengatakan Prabowo dalam kapasitasnya saat ini tidak akan mengalami kendala berarti dalam kunjungannya ke AS. Dalam posisinya sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Prabowo memiliki nilai tawar dan dipandang sebagai representasi pemerintah Indonesia yang layak untuk didekati.

“Tapi misalnya hukum internasional berlaku, Prabowo tetap bisa ke AS karena dia ke Amerika Serikat sebagai seorang Menteri Pertahanan. Dan AS menganggap Indonesia sebagai negara sahabat yang perlu terus didekati, apalagi setelah situasi dengan Cina memanas dan Donald Trump sendiri tak terlalu peduli [sensitif] dengan HAM,” kata Yohannes dalam keterangannya kepada Gatra.com, Jumat (8/11).

Peneliti di Institute for Defense and Strategic Research (IDSR) itu mengemukakan alasan bahwa Indonesia dan Amerika sama-sama tidak meratifikasi Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional atau Roma Statute yang menjadi landasan pengadilan hukum kriminal internasional. Oleh karenanya tuduhan Prabowo sebagai pelanggar HAM masih dalam tahap perdebatan.

“Prabowo sendiri tak pernah mendapat tuduhan yang sangat serius, seperti act of genocide yang membuat Pemerintah AS secara otomatis harus menangkap dan mengadili Prabowo,” ujarnya. Yohannes menyebutkan kasus Prabowo berbeda dengan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM di Timor Timur. “Prabowo waktu itu sudah dipecat atau diberhentikan pada 1998, sebelum terjadi kerusuhan di Timor Timur pasca referendum.”

Yohannes mengatakan pemerintah AS tentu juga akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan terhadap pejabat di Indonesia setelah menguapnya kasus pelarangan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ke AS pada Oktober 2017 lalu.

“Negara-negara hanya mematuhi hukum yang diratifikasinya, dan Amerika Serikat tidak meratifikasi Rome Statute. Kalau soal Pak Gatot Nurmantyo, akhirnya pemerintah AS sudah klarifikasi bahwa ada kesalahpahaman dan ditengah perpolitikan global yang memanas, AS tak akan mau mempermalukan Indonesia sebagai negara yang penting,” katanya.

Ia menambahkan akan banyak sisi positif dengan adanya kunjungan Menhan ke AS terutama dalam peningkatan kerja sama di sektor pertahanan. Selain itu bagi Prabowo, kunjungannya ke negeri Paman Sam sekaligus untuk memperbaiki reputasi bahwa ia bukan sosok yang dijauhi atau tidak disukai oleh pihak AS. “Tentu saja banyak potensi kerja sama militer pertahanan antara Indonesia dan AS ke depan. Pertanyaan yang lebih penting, menurut saya, adalah apa yang Indonesia dapat bring into the table, bisa tawarkan kepada AS, kalau tidak, selamanya kita akan terus menari dengan irama yang dimainkan Amerika Serikat,” tandasnya.

Sementara itu menurut pengamat militer Wibisono, diperbolehkan masuk tidaknya seorang warga asing ke AS sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS. Otoritas itu dipegang pemerintah AS kendati seseorang yang berkunjung mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara. “Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS,” ujar Wibisono.

Ia mengatakan suhu politik pemerintahan AS sangat memengaruhi kebijakan yang berlaku saat itu. Dirinya mencontohkan kejadian penolakan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang ditolak masuk AS meski mendapat undangan resmi dari pihak AS. Pemerintah AS di suatu kesempatan menurutnya bisa melarang seseorang masuk ke AS, tapi pada kesempatan berbeda memperbolehkan.

“Alasan sangat subjektif karena salah satunya pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik. Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM namun tidak demikian dengan Partai Republik,” ucap pria yang juga menjabat Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LKPAN) tersebut.

Wibi menyarankan agar pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus menjembatani komunikasi terhadap rencana kunjungan Prabowo ke AS. “Oleh karena itu bagi Menhan Prabowo bila hendak mengunjungi AS perlu dilakukan komunikasi antar Kementerian Luar Negeri kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan,” katanya.

Meski diundang secara resmi ke AS, Wibi menyebutkan Prabowo juga disarankan berhati-hati masuk ke wilayah AS karena tetap ada kemungkinan diseret ke pengadilan oleh individu yang merasa dirugikan. Kasus yang hampir sama sempat dialami mantan Gubernur DKI Sutiyoso pada saat bertandang ke Australia pada 2007 yang dicekal dan didatangi polisi federal setempat untuk dimintai keterangan terkait insiden Balibo Five yang menyeret kematian lima wartawan Australia di Timor Timur pada 1975.

“Pemicunya, adanya gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat dia menjabat di militer. Bila hal tersebut terjadi, tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS,” ujarnya. Untuk itu ia menyebut penting bagi kedua negara untuk segera menuntaskan kasus pelarangan Prabowo ke AS agar tidak menimbulkan polemik di kedua negara.

“Pasalnya jika sampai terjadi penolakan [kunjungan Prabowo], maka akan terjadi kegaduhan yang berpotensi memengaruhi hubungan kedua negara,” pungkasnya.

800