Home Hukum KPK Periksa Sekda dalam Kasus Korupsi Bupati Indramayu

KPK Periksa Sekda dalam Kasus Korupsi Bupati Indramayu

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo sebagai saksi dalam kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/11).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan menetapkan Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu, Ferry Mulyono juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Lakukan Penggeladahan untuk Kasus Bupati Indramayu

Pemberian dilakukan Carsa AS pada Bupati Supendi dan Pejabat Dinas PUPR, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek.

"SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta. Rinciannya, Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," jelas Basaria.

Adapun Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda merk NEO. Wempy Triyono diduga menerima Rp560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima keduanya diduga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: Tersangka Bupati Indramayu Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan

Sebagai penerima Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberinya, Carsa AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

406