Home Hukum Novel Dipolisikan, Mabes Polri: Kami Fokus Kasus Penyiraman

Novel Dipolisikan, Mabes Polri: Kami Fokus Kasus Penyiraman


Jakarta, Gatra.com - Polri enggan mengomentari masuknya laporan yang ditujukan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan oleh Politikus PDI-P, Dewi Tanjung. Polri akan tetap fokus pada pengungkapan kasus tersebut.

"Kalau yang ditangani oleh Polda Metro tanyakan ke Metro, Mabes Polri fokus untuk pengungkapan kasus (penyiran air keras Novel) tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri

Dedi menyebut, proses pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel sendiri, masih dalam penyelidikan kepolisian. Namun, belum bisa memastikan kapan akan memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Nanti akan kita jelaskan secara komprehensif, semuanya masih berproses tenang aja, tunggu waktunya," ujarnya.

Sebelumnya, Novel diketahui telah dilaporkan oleh Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/11) lalu. Politisi PDI-P itu melaporkan Novel karena diduga telah melakukan rekayasa kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya. Adapun laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

455

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR