Home Hukum KPPU Tunggu Salinan MA untuk Eksekusi Yamaha dan Honda

KPPU Tunggu Salinan MA untuk Eksekusi Yamaha dan Honda

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) bersalah melanggar Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena terlibat penetapan harga produk skutik 110 - 125 cc.

"Putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di MA, maka kami akan melakukan eksekusi," kata Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih dalam Forum Jurnalis KPPU di kantornya, Jakarta, Senin (11/11).

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor. 04/KPPU-I/2016, YIMM dan AHM masing-masing dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.000.000 dan Rp. 22.500.000.000.

Guntur mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 23 April 2019, yang menolak putusan kasasi kedua perusahaan tersebut sebelum mengenakan denda.

Namun, Guntur enggan menjelaskan mengenai kapan dan batas waktu KPPU akan memberi surat peringatan pembayaran denda.

"Kita akan surati, kita akan lihat resikonya. Kenapa baru belakangan ini? Karena baru berkekuatan hukum tetap MA," ujarnya.

Guntur menjamin pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam pemberian sanksi denda.

Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti mengatakan apabila sudah mendapat salinan putusan, KPPU akan memberi peringatan sebanyak tiga kali.

"Kalau sudah peringahtan ketiga, kita datangi secara persuasif. Peringatannya setiap 30 hari. Kalau misalnya tidak dilaksanakan, kami bisa mengajukan eksekusi," katanya.
 

145

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR