Home Ekonomi Pemerintah Bakal Pangkas 71 UU untuk Buat Satu UU Ini

Pemerintah Bakal Pangkas 71 UU untuk Buat Satu UU Ini

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan memangkas 71 Undang-undang untuk membentuk satu omnibus law Cipta Lapangan kerja. Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi dengan beberapa kementerian, di kantornya, hari ini.

"Yang sekarang kita identifikasi ada 71 UU. Sebanyak 71 [aturan] yang terkait dengan Undang-undang," ujar dia di Jakarta, Senin (11/11).

Bahkan, isi dari omnibus law itu telah dibahasnya bersama Presiden Joko Widodo siang tadi di Istana Negara. Airlangga menyebutkan, ada dua hal yang terdapat dalam omnibus law, investasi dan administrasi pemerintahan. Dalam kedua poin itu terdapat juga UU Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Dorong Lapangan Kerja Baru, Jokowi Instruksikan 4 Hal

Tidak hanya itu, pihaknya pun telah membahas juga regulasi mengenai omnibus law, yang mana didasarkan pada hukum administatif, bukan hukum pidana yang seperti selama ini digunakan.

"Jadi kita sudah laporkan kepada Pak Presiden, dibahas mengenai kontennya yang antara lain terkait dengan ekosistem investasi, administrasi pemerintahan. Kemudian juga terkait dengan regulasinya bahwa regulasi ini berbasis administrative law, jadi bukan berbasis pidana. Jadi berbasis perdata, denda, dan sebagainya," tutur Airlangga.

Lebih lanjut mantan Menteri Perindustrian itu menjelaskan, UU Lapangan Kerja nantinya akan tetap sejalan dengan peraturan yang mengatur segala urusan investasi dan pertumbuhan usaha di Indonesia. Selain itu, mengenai ketenagakerjaan di Indonesia juga masih akan diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menteri Teten : Ada Omnibus Law, Tidak Perlu UU UMKM

"UU Ketenagakerjaan ada sendiri. Tetapi yg kita lakukan disini adalah di bottle necking saja. Jadi omnibus law tugasnya adalah di bottle-necking perundang-undangan yang ada. Jadi ada beberapa hal yang ada di UU induk dan beberapa yang bisa diterobos oleh omnibus law," kata Airlangga.

Sementara itu, mengenai UU pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), nantinya alan dijadikan satu dengan UU Cipta Lapangan Kerja. Salah satu poinnya yaitu tentang permodalan atau pembiayaan UMKM. Sedangkan, aturan teknis lainnya mengenai UMKM akan dicantumkan pada aturan yang ada di bawah poin tersebut.

 

102