Home Milenial BPN Depok Sebut Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum

BPN Depok Sebut Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum

Depok, Gatra.com - Kepala Seksi Pengadaan Lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jawa Barat, Medi L angkat mengatakan bahwa pemerintah tidak mengenal lagi istilah atau tidak lagi menerapkan Eigendom Verponding yang dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah, bahkan itu sudah sering disosialisasikan sejak lama. 

“Tak terkecuali untuk tanah milik Kementerian Agama dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0002/Cisalak yang nantinya akan dibangun UIII,” kata Medi menanggapi penolakan sekelompok orang yang mengklaim memiliki lahan di lokasi Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). 
 
Medi menjelaskan di Indonesia yang sudah lama merdeka ini, tidak ada lagi mengenal istilah atau menerapkan Verponding.

“Kita sudah menyurat kemana-mana, bahwa memang dulu statusnya atau asal mulanya Verponding, itu hanya asal muasal saja, atau riwayat," ujar Medi di Kantornya, Kota Depok, Selasa (12/11).

Medi menjelaskan, mengakui sebelumnya lahan tersebut berstatus Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Namun berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1. Tahun 1958, PP No. 18 Tahun 1958 dan UU No 5 Tahun 1960 serta beberapa aturan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai milik negara. 

"Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini," ungkap Medi.

Medi menjelaskan bahwa Eigendom Verponding atau tanah verponding merupakan produk hukum pertanahan pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang melegitimasi kepemilikan seseorang atas tanah. Setelahnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 5 Tahun 1960 mengatur bahwa tanah verponding harus dikonversi statusnya dan setiap orang yang ingin mengkonversi hak atas tanah yang dimaksud selambat-lambatnya pada 24 September 1980 silam.

"Saya tegaskan sekali lagi, Verponding dalam status hukum untuk pembuktian kepemilikan tanah di Negara Republik Indonesia yang ada di BPN, ini tidak diakui lagi keberadaannya, karena sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melemahkan atau membantah (Verponding) tersebut. Jadi tidak ada lagi Verponding," kata Medi.

Sebelumnya, sekelompok orang menolak untuk ditertibkan di lokasi lahan milik negara atas nama Kementerian Agama di Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok. Padahal di lahan tersebut sudah diputuskan menjadi lahan Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Namun sejumlah warga yang menolak ditertibkan itu, menjadikan Eigendom Verponding sebagai dasar atas penguasaan tanah milik negara tersebut.

 

1800