Home Ekonomi Pengusaha Keluhkan Perbedaan UMP Tiap Kota, Ini Kata Menaker

Pengusaha Keluhkan Perbedaan UMP Tiap Kota, Ini Kata Menaker

Jakarta, Gatra.com - Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait Permen atau Perda yang menghambat Investasi untuk segera dibenahi dan menyederhanakan regulasi, membuat setiap Kementerian dan Pemda untuk meninjau kembali peraturan-peraturan yang ada.

Untuk itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pihaknya juga sedang mengiventarisasi Permen Ketenagakerjaan apa saja yang menghambat investasi.

"Kami misalnya di Kementerian Ketenagakerjaan, UU yang terkait dengan ketenagakerjaan kami sedang invetarisasi. Hal yang sama saya kira dikoordinasikan oleh Mendagri," kata Ida di SICC, Sentul, Bogor, Rabu (13/11).

Adapun, terkait keluhan para pengusaha selama ini soal UMK yang setiap daerah nilai bervariasi, Ida menyatakan, isu tersebut tidak lagi menjadi perhatian utama. Sebab, sudah mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Kontraksinya tidak terlalu cukup kuat ya. Karena di situlah win-win solution antara pengusaha dengan buruh. Memang mungkin yang dikaji lebih jauh, mumpung ada upaya untuk menginventarisir undang-undang itu. Kita akan coba inventarisir juga terkait dengan UMK," ia menjelaskan.

Di sisi lain, kata Politisi PKB ini menjelaskan, inventarisasi internal kementeriannya, salah satunya terkait UU Ketenakerjaan yang sudah menjadi isu lama selama ini.

"Ya kita inventarisi UU itu, dan itu akan memungkinkan sekali. Kita merasa melihat itu peluangnya ada untuk dimasukkan di omnibus law," pungkasnya.

 

204