Home Politik PDIP: KPU Tak Bisa Larang Eks Napi Ikut Pilkada

PDIP: KPU Tak Bisa Larang Eks Napi Ikut Pilkada

Jakarta, Gatra.com - Politisi dari partai PDIP, Hugua menilai, KPU tidak bisa melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020. Menurutnya, kebijakan seperti itu melampaui kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Menurut Hugua, usulan KPU itu sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan clean government. Namun, ia menilai bahwa korupsi tidak selalu dilakukan oleh mantan narapidana.

"KPU itu ikuti saja undang-undang, keputusan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan Mahkamah Agung dimana koruptor itu diperbolehkan. Kemudian mengumumkan di laman KPU tentang pelanggaran yang pernah dia lakukan," kata Hugua dalam diskusi bertema Mengupas Polemik Larangan Eks-Napi Korupsi Maju di Pilkada di Hotel Ibis Budget Cikini, Jakarta, Rabu (13/11).

Meski menilai skeptis usulan KPU, Hugua mengakui larangan keterlibatan eks-napi dalam Pilkada mungki diterima. Namun, disahkan sebagai undang-undang, bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Masalahnya, pembahasan undang-undang tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat mengingat pelaksanaan Pilkada sebentar lagi.

Selain itu, Hugua juga mengatakan bahwa eks-narapidana memang sulit diterima dalam dunia politik. Bahkan, di internal partainya sendiri sulit menerima kader yang pernah tersandung kasus hukum.

"Kami secara internal [melihat kondisinya] calon dari Napi tidak diakomodir. Caleg maupun calon bupati kebanyakan dipertimbangkan, tidak diakomodir," ujarnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Evi Novida Ginting mengusulkan perubahan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020. Perubahan itu akan menetapkan larangan pencalonan mantan napi koruptor.

Menurut Evi, wacana yang diusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI itu ditujukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa mereka memiliki calon kepala daerah yang bebas korupsi di Pilkada Serentak 2020.

129