Home Ekonomi Penumpang Gojek Terlindungi Asuransi Jasa Raharja

Penumpang Gojek Terlindungi Asuransi Jasa Raharja

Bandar Lampung, Gatra.com - Penumpang Gojek untuk layanan jasa layanan roda 4 atau Gocar di Lampung kini resmi terlindungi asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Hal ini dipertegas Senior Manager Publik Policy Gojek Pusat, Ryan Eka Sakti yang mengatakan dalam peraturan baru pemerintah, konsumen diwajibkan untuk membayarkan iuran wajib untuk asuransi dan Gojek berupaya memfasilitasi hal tersebut melalui Jasa Raharja.

 

"Kerjasama Jasa Raharja dan Gojek khusus untuk layanan Gocar, sebenarnya sudah resmi berlaku 1 Oktober lalu, kami menggandeng Jasa Raharja karena keunggulanya yang sudah lama dibidang asuransi, dan secara proaktif memantau, dan menindaklanjuti laporan dengan cepat, " ujar Sakti saat memberi keterangan kepada Pers di Bandar Lampung, Rabu,13/11.

 

Sakti melanjutkan, untuk iuran perlindungan asuransi konsumen ini tidak akan ada kenaikan tarif, iuran akan langsung di potong dari batas tarif yang sudah ditentukan pemerintah. "Kami tidak akan menaikan tarif, iuran wajib bagi konsumen sudah termasuk dalam batas tarif yang ditentukan pemerintah, sesuai ketentuan akan dipotong sebesar 60 rupiah untuk setiap konsumen " jelasnya.

Sementara itu PV Regional Sumatera Bagian Selatan, Erika Agustine mengatakan Gojek menggandeng Jasa Raharja karena ingin menghadirkan layanan yang paling aman bagi masyarakat. "Untuk perlindungan masyarakat, disaat yang sama kami juga ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik " ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala cabang Jasa Raharja Lampung, Suratno, ia mengatakan kerjasama ini untuk perlindungan pelanggan transportasi online mendapatkan kepastian status keterjaminan.

"Saat ini Jasa Raharja telah bekerjasama dengan Polri dan BPJS Kesehatan, telah memiliki sistem yang terintegrasi untuk mengetahui secara real time terjadinya suatu Kecelakaan lalu lintas dan juga mengetahui di mana korban dirawat, sehingga pelanggan transportasi online yang mengalami kecelakaan mendapat kepastian status keterjaminan dengan cepat " kata Suratno

Adapun perlindungan yang diberikan oleh Gojek dan Jasa Raharja untuk konsumen Gocar meliputi resiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans bagi mitra pengemudi, penumpang dan pihak ketiga.

325