Home Hukum Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Keberatan atas Dakwaan JPU

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Keberatan atas Dakwaan JPU

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa korupsi Alat kesehatan di Provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa KPK melalui kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Wawan memihon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima seluruh Keberatan atau Eksepsi Terdakwa.

"Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum No. 97/TUT.01.04/24/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 atas nama Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar kuasa hukum Wawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Kuasa hukum juga memerintahkan kepada Penuntut Umum agar mengembalikan kembali Terdakwa ke Lapas Sukamiskin.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali," jelasnya.

Selain itu kuasa hukum meminta Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali.

"Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian erdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan nilai total lebih dari Rp575 miliar, termasuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada.

Menurut jaksa, perbuatan Wawan merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

222