Home Ekonomi Bukan Rp2,7 Miliar, Kadin Aceh Dapat Jatah APBD Hingga Rp8 M

Bukan Rp2,7 Miliar, Kadin Aceh Dapat Jatah APBD Hingga Rp8 M

Banda Aceh, Gatra.com - Alokasi anggaran untuk kebutuhan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh yang tersebar senilai Rp 2,7 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan 2019 menjadi sorotan publik di Aceh. Para aktivis anti korupsi dan masyarakat umum pun angkat bicara terkait anggaran untuk Kadin Aceh yang dinilai mengandung konflik kepentingan tersebut.

Bahkan, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, Kadin Aceh yang dipimpin Makmur Budiman diduga punya hubungan "mesra" dengan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Kami menduga, pengusulan anggaran ini ada keterkaitan dengan barter politik anggaran. Karena memang, Si Ketua Kadin Aceh ini sangat dekat dengan Plt Gubernur Aceh. Jadi kami sangat curiga, komponen belanja yang diberikan Pemerintah Aceh ini adalah bagian strategi barter politik terencana," ujar Askhalani, Kamis (14/11/2019).

Ia menjelaskan, GeRAK Aceh juga sudah melakukan kajian. Pihaknya menemukan fakta bahwa anggaran yang dialokasikan untuk Kadin Aceh yang ditempatkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu, sejak awal tidak masuk dalam pembahasan anggaran antara DPR Aceh dengan pemerintah.

Anggaran alokasi terhadap Kadin Aceh ini, lanjut Askhalani, muncul tiba-tiba setelah pengesahan APBA perubahan dilakukan. Anggaran Rp 2,7 miliar itu diperuntukan Kadin Aceh untuk membeli alat tulis kantor, televisi, kendaraan operasional, komputer, printer, kulkas, laptop, kamera CCTV dan sejumlah barang lainnya.

"Dari situlah, kecurigaan GeRAK melihat ini adalah barter kepentingan politik anggaran. Karena ini memiliki hirarki yang kami sebut konflik of interest para pengusaha dan pejabat daerah. Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi ini hampir memasuki pada fase yang disebut dengan unsur gratifikasi," ungkapnya.

Masih berdasarkan temuan GeRAK Aceh, ternyata anggaran alokasi untuk Kadin Aceh ini diketahui bukan senilai Rp2,7 miliar sebagaimana yang beredar di media, melainkan Rp8 miliar.

"Dari mana Rp8 miliar ini? Ternyata ada plot anggaran yang diusulkan untuk kampanye investasi perjalanan keluar negeri, jadi ini (uang) dipakai untuk anggota Kadin Aceh berangkat keluar negeri," jelasnya.

Saat ini, sejumlah dokumen yang mengarah kepada tindak pidana korupsi pun sudah dikantongi oleh pihak GeRAK Aceh.

"Kami sedang menyiapkan draf akhir, kemungkinan besar besok pagi sudah siap dan kawan-kawan akan mengirimkannya ke KPK di Jakarta. KPK harus menaruh perhatian khusus pada kasus ini. mungkin KPK dan BPK bisa melakukan audit dan pendalaman terhadap meteri-materi yang akan kami serahkan,"pungkasnya.

412