Home Ekonomi Asosiasi Vape Nilai Wacana Kenaikan Cukai Memberatkan

Asosiasi Vape Nilai Wacana Kenaikan Cukai Memberatkan

Jakarta, Gatra.com - Rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2020 mendatang tidak hanya mempengaruhi produk rokok konvensional saja. Rokok elekteronik atau vape juga akan mengalami dampak kenaikan cukai tersebut. Hal tersebut dinilai memberatkan mengingat vape sudah dibebankan cukai tertinggi dengan nilai 57 persen.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan yang dirugikan dari kenaikan cukai vape tidak hanya pelaku usaha saja melainkan para pengguna. Dia mengatakan, industri vape pada 2018 lalu sudah menyumbangkan hasil dari cukai sebesar Rp700 miliar lebih.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Lihat Rekam Jejak Inggris Pengaturan Vape

"Ini kan industri baru yang berjalan satu tahun lebih sedikit, dan dibebankan cukai tertinggi 57 persen. Kita mau dikenakan kenaikan lagi. Ini sangat memberatkan buat kita. Memang sumbangan cukai kita masih tergolong kecil yakni Rp700 miliar dari target pemerintah sebesar Rp2 triliun," jelas Aryo di Jakarta, Jumat (15/11).

Dia mengatakan ada beberapa hal yang mengganggu industri tersebut sehingga targetnya belum bisa tercapai. Aryo berharap ada aturan yang jelas supaya bisa menaikkan angka sumbangan industri vape ke cukai dan bukan malah menaikkan nilai cukainya.

Sementara itu Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Syaiful Hayat menambahkan, tarif cukai yang dikenakan pada vape adalah yang tertinggi. Tarif cukai rokok konvensional masih tergolong lebih rendah jika dibandingkan dengan vape. 

Baca Juga: Seperti Kotoran Burung, Cairan Vape Picu Radang Paru-paru

"Kita tidak hanya dikenakan cukai, kita juga dikenakan PPN hasil tembakau 9,1 persen. Jadi bukan cumai cukai 57 persen, PPN hasil tembakau 9,1 persen juga. Jadi, total industri ini dikenakan 66 persen," jelas Syaiful.

"Kami dari APPNINDO, AVI, dan APVI sepakat supaya pemerintah melibatkan para stakeholder dalam penentuan perubahan cukai. Lebih tepat lagi sebenarnya bukan tarif cukai melainkan HCE (Harga Jual Eceran) yang harus disesuaikan," imbuhnya.

196