Home Gaya Hidup Blanko Habis Masyarakat Kupang yang Urus KTP Diminta Sabar

Blanko Habis Masyarakat Kupang yang Urus KTP Diminta Sabar

Kupang, Gatra.com - Wakil Wali Kota Kupang Herman Man meminta Masyarakat Kota Kupang yang ingin melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau KTP-E untuk bersabar. Pasalnya saat ini ketersedian Blangko KTP-E di Kota Kupang sementara Kosong. “Stok masih kosong karena belum ada distribusi blangko dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Herman, Jumat (15/11).

Dia menyebutkan penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik/E-KTP merupakann kewenangan dari Kemendagri. “Soal penyediaan blanko KTP elektronik adalah kewenangan Jakarta yakni kementrian Dalam negeri. Kami di daerah tidak bisa berbuat apa-apa dan semuanya ditentukan oleh pusat,” jelas Herman Man.

Menurutnya, masalah KTP Elektronik, dalam 6 bulan belakangan ini menjadi masalah nasional. Semua Kabupaten/Kota se-Indonesia hanya diberikan jatah blangko KTP-E 500 keping saja.

“Dengan jumlah sebanyak itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa melayani permintan warga Kota Kupang yang cukup tinggi setiap harinya,” ujar Herman Man.

Pada hal jelas Herman Man, animo masyarakat untuk mengurus KTP elektronik ini setiap hari cukup banyak dan membludak. ”Rata –rata perhari mencapai 1000 orang. Ini tentunya cukup menyulitkan petugas di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil,” jelas Herman Man.

Untuk mengatasi masalah ini himbau Herman agar masyarakat Kota Kupang untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-E. Karena kegunaan Suket fungsinya sama seperti KTP-E, karena di dalamnya juga tertuang Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Surat keterangan (Suket) itu fungsinya sama seperti KTP elektronik. Hanya beda fungsinya saja yakni masa berlakunya yaitu cuma tiga bulan saja. Karena itu saya harapkan masyarakat paham,” katanya.

Khusus menyangkut para calon pelamar CPND juga diminta untuk mengurus surat keterangan (suket) sebagai penggantik kartu tanda penduduk elektronik.

“Kepada para calon pelamar CPND yang belum memiliki karti tanda penduduk elektronik juga saya harapkan menggunakan Surat Keterangan ini sebagai pengganti KTP Elektronik,” katanya.

313