Home Ekonomi Kemenko Perekonomian : Omnibus Law Permudah Pembebasan Tanah

Kemenko Perekonomian : Omnibus Law Permudah Pembebasan Tanah

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menuturkan, omnibus law akan memfasilitasi pembebasan tanah bagi para investor. Menurutnya, pertanahan itu merupakan salah satu klaster omnibus law.

"RDTR [Rencana Detail Tata Ruang]-nya disediakan untuk industri. Polanya dengan KBPU [Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha]-nya atau apa dipikirkan lagi. Prosesnya enggak perlu repot-repot," tuturnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/11).

Selanjutnya, pemerintah akan memfasilitasi seluruh proses pembebasan lahan yang memang diperuntukkan bagi industri. Iskandar mengatakan selama ini regulasi pertanahan dan ketenagakerjaan merupakan keluhan bagi investor yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

"Bayangkan enggak bisa bangun pabrik karena enggak bisa membebaskan," ujarnya.

Tambahnya, perizininan bisnis bukan lagi berdasarkan lisensi, melainkan faktor risikonya (risk based) seperti aspek lingkungan, keselamatan, dan sebagainya. Contonya mengenai persyaratan IMB perlu memperhatikan struktur tanah. 

"Kalau nggak perlu izin enggak usah, hanya standar saja yang dilakukan. Kemudian pengenaan sanksi, kalau sanksi administrasi ya admistrasi, jangan pidana," ucap Iskandar.

232