Home Ekonomi PUPR Revisi Pembiayaan Perumahan, Lebih Terjangkau

PUPR Revisi Pembiayaan Perumahan, Lebih Terjangkau

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi Wetimpo, mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No.13 Tahun 2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

"Pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya dalam acara "Indonesia Property Expo" di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (16/11).

Menurutnya, Permen tersebut memberi kemudahan bagi para konsumen untuk mendapat hunian yang layak. Adapun perubahan yang dilakukan melalui aturan tersebut antara lain:

1. Persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%.
2. Lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
3. Perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
4. Relaksasi persyaratan Sertifikat Laik.

Fungsi sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Sementara itu, Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Agusny Gunawan, mengatakan, Permen 13 tersebut masih belum ditandatangani oleh Menteri PUPR.

"Masih belum dibahas pemberlakuannya yang ini. Ini yang baru sudah, tapi nanti kita sedang kaji suku bunga ini kan menjadi 1% ini," katanya kepada awak media pada Sabtu (16/11).

Gunawan mengatakan, permen tersebut akan rampung pada akhir tahun ini. "Ini belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan," katanya.

165