Home Hukum Carry Over Masuk Dalam UU, Pengamat : RKUHP Bukan Sekedar Pengesahan

Carry Over Masuk Dalam UU, Pengamat : RKUHP Bukan Sekedar Pengesahan

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan, terdapat pasal 71A yang menyebutkan mengenai carry over.

"Ada penyisipan pasal 71A yang menyebutkan, dalam hal pembahasan RUU telah memasuki pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya. Lalu, berdasarkan kesepakatan DPR, presiden dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah atau prolegnas prioritas tahunan," jelasnya mendefinisikan carry over tersebut di Jakarta, Minggu (17/11).

Dengan demikian, pasal 71A ini merupakan satu jalan keluar untuk melakukan carry over pada RUU yang belum sempat diselesaikan DPR. Pasalnya, sebelum diberlakukannya UU Nomor 15 Tahun 2019 ini, proses pembentukan UU selalu dimulai kembali dari tahap awal pada setiap periode baru DPR.

"Dulu-dulu selalu harus dimulai dari nol. Sehingga sering kali dalam pembahasan diburu-buru saja kalau sudah di ujung periode DPR. Karena mereka tidak mengenal sistem carry over. Jadi nanti diulang dari nol, sampai dipaksakan selesai," ujarnya.

Terkait pembahasan RKUHP yang saat ini sedang dalam kondisi tertunda, Bivitri mengatakan bisa dilakukan carry over. Disebutkan bahwa DIM RKUHP telah rampung, bahkan sempat disepakati dalam pembahasan tahap satu.

"RKUHP ini sebenarnya sudah masuk dalam kategori pasal 71A," kata dia.

Meskipun begitu, Bivitri menyebut, carry over pada RKUHP ini bukan semata-mata untuk dilanjutkan dengan pengesahan saja. Menurutnya, penundaan yang dilakukan Presiden pada 20 September 2019 lalu merupakan sebuah penarikan kesepakatan.

"Jadi sebenarnya kalau dibilang sudah ada kesepakatan tinggal ketok palu juga keliru. Karena yang dilakukan oleh presiden dengan bilang ditunda adalah menarik kembali kesepakatan itu," pungkasnya.

197