Home Hukum Perbaikan RKUHP Harus Dilakukan Pembahasan Komprehensif

Perbaikan RKUHP Harus Dilakukan Pembahasan Komprehensif

Jakarta, Gatra.com - Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Astried Permata mengatakan, perbaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dilakukan melalui pembahasan komprehensif. Menurutnya, solusi sosialisasi saja tidak cukup lantaran presiden telah memutuskan penundaan pengesahan RKUHP pada 20 September 2019 lalu.

"Jadi untuk menjamin perbaikan RKUHP, maka ada beberapa poin yang kita rekomendasikan untuk dilakukan pemerintah, khususnya presiden," katanya di Jakarta, Minggu (17/11).

Pertama, presiden harus membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana. Bahkan, dalam pembentukan komite ini harus menyertakan anggota yang berasal dari seluruh elemen masyarakat.

"Dari akademisi dan ahli seluruh bidang ilmu. Ahli ekonomi, kesejahteraan sosial, psikologi, kriminologi, kesehatan masyarakat, dan lainnya," jelas Astried.

Selanjutnya, Komite Ahli ini harus ditugaskan untuk membantu Pemerintah dan DPR dalam menguatkan pembahasan RKUHP. Diharapkan, pembahasan RKUHP ini bisa dilakukan dengan menggunakan data dan evaluasi terhadap implementasi penggunaan hukum pidana di Indonesia (evidence based policy).

"Pemerintah dan DPR membuka konsultasi lintas sektor yang lengkap dan didokumentasikan. Hasilnya dianalisis, serta harus ada diskusi dengan publik yang melibatkan kelompok masyarakat sipil untuk memastikan keselarasannya dengan program pembangunan dan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Terakhir, proses pembahasan RKUHP harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Bahkan, dokumen pembahasan RKUHP serta dokumen lainnya harus dipastikan tersedia dan dapat diakses dengan mudah.

"Pemerintah dan DPR harus memastikan tersedianya dokumen pembahasan RKUHP terkini, minutasi pembahasan, dan dokumen-dokumen terkait publik lainnya," pungkasnya.

87