Home Hukum KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi terkait Kasus IPDN

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi terkait Kasus IPDN

Jakarta, Gatra.com - KPK memanggil Menteri Dalam Negeri RI periode 2009-2014, Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN Sulawesi Utara di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ [Dudy Jocom],“ ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Senin, (18/11).

Selain Gamawan Fauzi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan dua staf di PT. Hutama Karya, Hari Prasojo dan Mohamad Anas. Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dengan tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, Dudy Jocom selaku PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011 kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan IPDN Sulawesi Selatan (Sulsel) dan IPDN Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN Sulsel di Kabupaten Gowa tahun 2011, KPK juga memutuskan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka. Sedangkan pada kasus IPDN Sulut, KPK memutuskan Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko sebagai tersangka.

Korupsi ini diduga dilakukan dengan mengatur pembagi proyek, yakni PT Waskita Karya (PT WK) menggarap IPDN Sulsel dan PT Adhi Karya (PT AK) untuk proyek IPDN Sulut. Atas pembagian proyek ini, Dudy Jocom meminta fee sebesar 7%.

Meski proyek belum selesai, sudah diminta dilakukan pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut agar dana dapat dibayarkan kepada kedua perusahaan penggarap proyek.

Dari kedua proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian total Rp21 miiliar yang dihitung dari kerugian volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, yakni IPDN Sulsel sekitar Rp11,18 miliar dan IPDN Sulut sekitar Rp9,378 miliar.

KPK menyangka Dudy Jocom (DJ), Adi Wibowo (AW), dan Dono Purwoko (DP) melanggar Pasal 12 Ayat (1) atau Pasal (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

100