Home Hukum Bupati Bengkayang Didakwa Suap Proyek Penunjukan Langsung

Bupati Bengkayang Didakwa Suap Proyek Penunjukan Langsung

Pontianak, Gatra.com - Jaksa KPK, Feby D, menerangkan bahwa ada empat terdakwa yang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalbar, Senin (18/11).

Keempat terdakwa ini diduga memberikan uang kepada Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, yang berkaitan dengan kewenangannya dalam menetapkan anggaran APBD-P tahun anggaran 2019 di PUPR. Serta Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, yang kewenangannya untuk menetapkan pemenang proyek penunjukkan langsung (PL).

"Jumlahnya bervariasi, namun totalnya Rp340 juta, dan uang itu menurut bukti-bukti di penyidikan dipergunakan untuk mengurus kasusnya yang ditangani di Polda," kata jaksa.

Feby menerangkan menurut bukti-buktinya tersebut kasus yang ditangani di Polda Kalbar itu juga merupakan kasus korupsi. Namun pihaknya tidak mendalami kasus itu, ada penyidik Polda Kalbar menangani bantuan keuangan di Kabupaten Bengkayang.

"Ranahnya kami tidak sampai situ, kami hanya menyidik dan menuntut perbuatan yang apakah permintaan Bupati Bengkayang itu untuk mengurus kasusnya di Polda atau tidak, nanti kita lihat dari persidangan saja nanti," terangnya.

Feby meminta untuk menyaksikan jalannya persidangan, karena pihaknya masih mempertanyakan maksud dari “mengurus” yang merupakan keterangan terdakwa Suryadman Gidot sendiri.

"Benar tidaknya nanti di persidangan," tambahnya.

Feby menerangkan dalam pokok perkaranya adalah para terdakwa memberikan uang ke Suryadman Gidot melalui Aleksius, untuk mengurus proyek yang sifatnya PL. Padahal PL kan sifatnya kewenangan Satgas PPK setempat, artinya tidak perlu proses tender seperti biasa.

"Di situ Aleksius menjanjikan kalau terdakwa menyerahkan uang nanti akan mendapatkan proyek PL, tapi keburu ketangkap, dan terdakwa mau," tuturnya.

Menurut Feby, istri Aleksius juga akan diperiksa kaitannya sebagai penerima uang di nomor rekeningnya. Penyidikan juga akan kembali memeriksa saksi-saksi mengenai aliran uang tersebut.

Kuasa hukum Pandus dan Yosef, Zakarias menyatakan dakwaan jaksa memang masih harus dibuktikan. Pihaknya belum berani memberikan sanggahan namun beberapa saksi dan terdakwa menyangkali mengikuti rapat-rapat di kantor Bupati Bengkayang.

"Mereka yang tahukan hanya dimintain duit sama Aleksius dan setor saja, masalah pekerjaan pun tidak jelas juga (diberikan), masih belum jelas karena draft APBD itukan belum dibuat. Jadi proyek yang mau dikerjakan pun masih siluman (belum ada)," katanya.

Zakarias mengungkapkan terdakwa sebenarnya merupakan korban, karena terdakwa justru dimintai duit untuk pekerjaan yang proteknya tidak jelas atau belum ada sama sekali.

"Upaya kami akan membuktikan bahwa mereka bukan untuk menyuap karea tidak ada proyeknya, tapi sebenarnya hanya sebatas pinjam memimjam uang," katanya.

Sebelumnya, Suryadman Gidot dan Aleksius tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mess Pemkab Bengkayang di Jalan Karya Baru II, Pontianak, pada Selasa tanggal 3 Agustus 2019 lalu.

850

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR