Home Politik Wali Kota Tegal Sidak ke Toko Obat, Ancam Cabut Izin Usaha

Wali Kota Tegal Sidak ke Toko Obat, Ancam Cabut Izin Usaha

Tegal, Gatra.com - Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko obat dan kosmetik, Senin (18/11). Ditemukan sejumlah produk obat yang penjualannya melanggar aturan.

Sidak dilakukan di empat toko obat dan kosmetik yang berlokasi di Jalan Kapten Sudibyo, Jalan KS Tubun, Jalan Teuku Umar dan Jalan Cik Ditiro. Di toko-toko yang didatangi tersebut, Dedy Yon bersama petugas dari Dinas Kesehatan mengecek obat dan kosmetik yang dijual mulai dari ijin edar hingga kandungan.

Hasilnya, Dedy mendapati sejumlah produk obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Terdapat juga produk obat yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek.

"Tadi ada obat yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek tapi dijual bebas di toko. Kalau dijual di toko harus ada penanggungjawab, paling tidak asisten apoteker," ujar Dedy Yon.

Dia menegaskan, pemilik toko obat tidak boleh menjual obat-obatan yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan dan mengantongi izin edar dari BPOM. Kemudian obat-obatan yang kadaluarsa dan kandungan bahannya membahayakan.

"Saya sudah beri himbauan ke para pemilik toko, kalau masih membandel melanggar, izin usahanya bisa dicabut," ujarnya.

Salah satu pemilik toko obat yang disidak, Aminah mengaku mengetahui adanya obat yang seharusnya hanya dijual di apotek. “Memang sudah tahu, sudah diberitahu, tapi rata-rata toko yang lain juga jual,” ucapnya.

Sementara itu sejumlah produk obat yang melanggar izin edar dan melanggar ketentuan penjualan disita oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Obat-obat tersebut akan dijadikan sampel untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium.

561