Home Ekonomi Soal Aset First Travel, Kemenkeu Tunggu Putusan Tetap

Soal Aset First Travel, Kemenkeu Tunggu Putusan Tetap

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini belum dapat bertindak lebuh jauh terkait kasus penyitaan aset First Travel kepada negara. Pihaknya masih menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach dari Mahkamah Agung.

"Saya belum tahu, itu kita harus lihat keputusan pengadilan yang pertama. Kalau keputusan pengadilan itu disita, ya itu memang jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara. Tapi kita harus cek lagi apakah sudah inkrach?" katanya Isa usai konferensi press realisasi APBN KITA sampai Oktober 2019, di Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11). 

Isa mengatakan, jika PN Depok telah memutuskan inkrach, maka aset First Travel yang kini disita negara dapat dilelang. Hasilnya akan diberikan kembali pada jamaah korban penipuan First Travel, yang gagal berangkat umrah. 

"Enggak tau, kita lihat keputusan pengadilan saja, Kemenkeu lihat keputusan pengadilan karena kan itu masalah hukum. Kita lihat keputusan pengadilan baru pengadilan pertama ya, tunggu saja sampai inkrach," imbuh Isa. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. Dengan demikian, ia menganggap putusan tersebut bermasalah.

"Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11).

59

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR