Home Hukum KPK Surati Kementerian BUMN soal Mangkirnya Dirut Jasa Marga

KPK Surati Kementerian BUMN soal Mangkirnya Dirut Jasa Marga

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

Setelah tidak hadir sebelumnya, KPK berencana akan memeriksa saksi pada hari Rabu dan Kamis 20-21 November 2019 pukul 09.30 WIB.

"Sebenarnya saksi-saksi yang kami panggil itu selain kami kirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, itu juga disampaikan surat ke kantornya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Febri saksi Direktur Utama salah satu BUMN dibutuhkan keterangannya dan pihak Kementerian BUMN ini punya komitmen yang cukup serius mendukung pemberantasan korupsi.

"Jadi kami perlu menyampaikan informasi itu agar ada keseriusan yang lebih untuk bisa bersikap kooperatif dan juga hadir dalam proses pemeriksaan," katanya.

Febri menambahkan KPK berharap nanti pada jadwal yang ditentukan pada 20 dan 21 November 2019, yang bersangkutan bisa hadir dan menjelaskan apa adanya informasi yang diketahuinya.

Sebelumnya Desi dipanggil dalam jabatan sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, yaitu sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dalam perkara TPK dalam pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

84

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR