Home Milenial Lambatnya Proses Aduan Layanan Publik Bergantung Pada SDM

Lambatnya Proses Aduan Layanan Publik Bergantung Pada SDM

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Diah Natalisa mengatakan lambatnya proses tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai pelayanan publik disebabkan kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!) yang dikelola oleh Kemenpan RB, membutuhkan SDM tertentu yang sesuai dengan persyaratan, salah satu contohnya di bidang IT. Keterbatasan SDM yang ada terutama untuk posisi admin yang mengelola laporan masyarakat, membuat proses tindak lanjut berjalan lambat.

“Salah satu faktor itu, untuk personil yang ditempatkan sebagai admin daerah itu tidak menjadi tupoksi mereka untuk mengurusi SP4N-LAPOR!. Jadi hanya sebagai tugas tambahan aja, makanya kita juga ada beberapa yang mengambil dari luar ASN, tenaga ahli hitungannya,” jelas Diah di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (19/11).

Pengelolaan SP4N-LAPOR! juga melibatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Kantor Staf Presiden. Sebab jika ada aduan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan oleh instansi terkait maka akan diserahkan ke ORI.

“Kami memiliki SOP, untuk pengelolaan LAPOR ini ada 3 pihak yang saling support. Sistem ada di Kemenpan, kami bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI. Maksimal 3 hari kerja, apakah ini ditindaklanjuti atau tidak, dan berkaitan dengan kelengkapan data. Biasanya 1 hari sudah diteruskan,” jelas Diah.

“Setiap unit memiliki 5 hari kerja maksimal untuk merespon laporan yang masuk. Untuk laporan yang bisa ditindak segera, yang tidak memerlukan verifikasi lapangan itu maksimal 2 minggu. Kemudian untuk laporan yang perlu verifikasi lapangan, itu maksimal 60 hari. Jika tidak selesai selama 60 hari, maka ini akan masuk ke ranahnya ORI,” imbuhnya.

Diah mengatakan, Kemenpan RB akan mengevaluasi setiap laporan yang masuk dari segi kelengkapan data, hingga susunan kata yang ada agar laporan dapat dipahami. Kemudian selama 3 hari sekali, apabila belum ada kabar mengenai laporan yang ada, Kemenpan RB akan mengingatkan bahwa pengaduan tersebut belum direspon.

 

358