Home Ekonomi Definisi Nelayan Kecil Beda-Beda, Izin Kapal Kecil Terganggu

Definisi Nelayan Kecil Beda-Beda, Izin Kapal Kecil Terganggu

Jakarta, Gatra.com - Penasihat Kebijakan Pusat Kajian Transformasi Kebijakan, Abdul Halim mengatakan, perbedaan definisi 'nelayan kecil' menimbulkan polemik. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah kebingungan memberikan izin terhadap beberapa kapal kecil.

Halim mencatat perbedaan definisi nelayan kecil yakni di bawah 5 GT menurut Undang-Undang (UU) No.45 tahun 2009 tentang Perikanan; di bawah 10 GT menurut UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan memiliki alat penangkap tradisional menurut UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

"Pemda/Provinsi lebih tertarik memberi izin kapal kecil kepada pemerintah kabupaten/kota, padahal itu kewenangan pemerintah provinsi. Selanjutnya, [yang menjadi persoalan lainnya] karena pemerintah kabupaten/kota memiliki anggaran yang terbatas," tuturnya dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta, Selasa (19/11).

Halim menyarankan pemerintah memakai definisi berdasarkan UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yaitu nelayan kecil memiliki kapal berukuran bawah 10GT. Ketentuam tersebut sudah disesuaikan dengan standar Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

"Kami mengimbau kepada menteri kelautam dan perikana untuk menggunakan UU 7.2016 sebagai dasar pemberdayaan nelayan kecil," katanya.

Kemudian, ia menyarankan untuk menyinkronisasi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Ia mengatakan, setelah digabungkan, sasaran pembangunan perikanan akan lebih mudah tercapai dan dana yang disalurkan dari pusat ke daerah dapat terserap optimal.

"Mestinya Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri] banyak dilibatkan untuk harmonisasi di level kebijakan dan anggaran. [Lembaga] yang penting untuk dilibatkan adalah Ditjen Bina Pembangunan Daerah," ujarnya.

453