Home Politik Pembantaian Dukun Santet, Laporan Dikembalikan Kejagung

Pembantaian Dukun Santet, Laporan Dikembalikan Kejagung

Jember, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa laporan penyelidikan pihaknya terhadap kasus pembantaian dukun santet 1998 di Banyuwangi masih terus dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Taufan menyatakan pengembalian tersebut didasarkan pada alasan formil dan materiil saja.

"Laporan penyelidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM kirimkan lagi laporan tersebut. Sudahlah tidak perlu berdebat dengan alasan formil dan materiil karena itu hanya teknis hukum saja, yang terpenting harus dicari penyelesaian kasus ini," ujarnya saat ditemui di PB Aula Sudirman, Jember, Jawa Timur, Selasa (19/11).

Dalam hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, Taufan mengatakan bahwa pembantaian dukun santet 1998 merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, kasus ini dilakukan karena adanya operasi sistematis, terkomando dan pasif.

"Jelas ini adalah pelanggaran HAM berat. Sebab ditemukan bahwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi pada 1998 silam karena adanya operasi sistematis, terkomando dan masif yang semuanya adalah indikator dari pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Pembantaian dukun santet pada 1998 adalah peristiwa pembantaian terhadap orang yang diduga melakukan praktik ilmu hitam dan terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur pada kurun waktu Februari hingga September 1998. Namun hingga saat ini motif dari peristiwa ini masih belum jelas.

Diduga, pembantaian dukun santet berawal dari adanya pemahaman budaya bahwa santet identik dengan perbuatan jahat dan satu kelompok yang tidak dikebal memanfaatkan kondisi tersebut untuk membuat kerusuhan di Banyuwangi. Hingga saat ini, korban diidentifikasi oleh Pemkab Banyuwangi sebanyak 103 orang, namun Tim Pencari Fakta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mencatat ada 147 orang diantaranya ada para kiai kampung, guru mengaji dan ustadz.

 

1008