Home Ekonomi Sebesar ini UMP Tahun 2020 yang Ditetapkan Pemprov NTT

Sebesar ini UMP Tahun 2020 yang Ditetapkan Pemprov NTT

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 Rp1.950.000. "Sudah ditetapkan 1 November 2019 lalu Rp1.950.000 dari sebelumnya Rp1.795.000. Mengalami kenaikan 6,80%. Akan diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2020 mendatang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT, Sisilia Sona, Selasa (19/11).

Dengan ditetapkan UMP harap Sisilia Sona, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja di Provinsi NTT harus membayar sesuai angka yang ditetapkan.

“Diharapkan agar para perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus membayar sesuai UMP terbaru ini. Kami akan ikut mengawasi karena sering ditemukan dilapangan ada perusahaan yang membandel membayar tidak sesuai UMP,” jelas Sisilia.

Dia menyebutkan, penetapan UMP terbaru ini telah didiskusikan dengan asosiasi Pengusaha Indonesia, atau Apindo, juga Asosiasi Serikat Pekerja Buruh.

“Dalam dialog disepakati bahwa upah yang telah ditetapkan itu harus dilaksanakan. Tadi juga Apindo menyatakan akan membayar pekerja sesuai UMP terbaru ini,” ujar Sisilia.

Sisialia menegaskan jika tidak dilaksanakan makaa pihaknya akan melakukan evaluasi. “Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Jika ada yang membandel tentu saja ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha. Karena itu kami harapkan agar para pengusaha juga menjabarkan UMP ini,” tutur Sisilia.

Mantan Kepala Dinas Kesbangpol NTT itu menegaskan, tidak akan membiarka para pengusaha mempermainkan upah buruh. “Selama ini kami sering menerima pengaduan dari para buruh soal hak–hak mereka dibayar tidak sesuai. Kami harapkan kedepan persoalan seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Sisilia.

Kepada para pekerja Sisilia menghimbau agar ketika bekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya. “Kami minta para pekerja paham hak dan kewajiban sebelum bekerja. Ini karena kebanyakan para pekerja hanya tahu kewajibannnya. Terjadi masalah baru melaporkan. Saat itu baru mereka mengetahui hak–hak setelah dijelaskan,” katanya.

Penegasan tentang hak–hak pekerja ini jelas Sisilia berulangkali terus disosialisasikan. Termasuk kepada para pengusaha juga harus menjelaskan sebelum pekerja bekerja.

“Ini sangat penting sehingga ketika ada perselisihan dikemudian hari bisa diselesaikan secara dialog antara mereka. Tidak perlu bawa ke kami di Dinas Nakertrans. Cukup melalui mediasi dan lain sebagainya antara mereka dengan pengusaha,” ujarnya.

6023