Home Politik Idham Azis Klaim Penanganan Kasus Novel Sudah Maksimal

Idham Azis Klaim Penanganan Kasus Novel Sudah Maksimal

Jakarta, Gatra.com - Rapat Kerja (Raker) Komisi III bersama Kapolri, Idham Azis dan juga Kapolda seluruh Indonesia menyinggung juga masalah kasus Novel Baswedan yang tak kunjung usai. Bahkan hingga diberikan waktu tambahan oleh Presiden Joko Widodo selama 3 bulan, kasus ini belum juga terungkap siapa dalangnya. 

 

Namun, Idham mengklaim, penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK itu sudah maksimal. Idham juga menjelaskan karakteristik tiap kasus berbeda-beda, termasuk juga untuk kasus Novel.

 

"Dalam penanganan kasus penyiraman air keras korban saudara Novel Baswedan, Polri sudah bekerja secara maksimal melaksanakan langkah langkah penyidikan," ujar Jenderal bintang empat itu di muka rapat Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).

 

"Serta berkoordinasi seperti pihak eksternal, seperti KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman dan para pakar profesional bahkan dengan kepolisian Australia AFP (Australian Federal Police)," tambahnya. 

 

Idham juga memaparkan, langkah yang telah dilakukan Polri memeriksa 73 orang saksi, pemeriksaan 78 titik CCTV dengan bantuan AFP untuk menganalisis CCTV tersebut. Selain itu, pemeriksaan hotel, kontrakan dan kamar kos serta 114 toko kimia dalam radius 1 kilometer dari tempat kejadian perkara. 

 

"Rekonstruksi wajah yang diduga pelaku, mengamankan tiga orang saksi yang dicurigai dan memeriksa alibi dengan hasil tidak terbukti. Mempublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang diduga pelaku membuka media hotline 24 jam dan menindaklanjuti informasi yang masuk," papar mantan Kabareskrim itu. 

 

Lebih lanjut, Idham menerangkan, ia mendapatkan rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk tim pakar dan pencari fakta yang terdiri dari 7 orang akademisi dengan ilmu dan keahlian yang berbeda. Ia juga telah melakukan pendalaman terhadap sketsa wajah pelaku dengan 282 data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

 

63