Home Ekonomi Disperindag Provinsi Bali Telah Fasilitasi 2.300 HKI

Disperindag Provinsi Bali Telah Fasilitasi 2.300 HKI

Denpasar, Gatra.com - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting diperhatikan bagi pelaku industri, agar produk-produk dihasilkan tidak ditiru oleh orang lain atau negara lain. Selain itu juga, objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Melihat pentingnya HKI tersebut bagi pelaku industri maka, Dinas Perindustrian dan Perdagaan Provinsi Bali sampai saat ini telah memfasilitasi sebanyak ribuan lebih HKI di Bali

"Sebanyak 2.300 telah kami fasilitasi hak patennya, khususnya di bidang industri. Tentu hal tersebut sangat peting dilakukan agar mampu melindungi hak-hak kekayaan intelektual kita juga saat ini maupun yang akan datang," jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Putu Astawa di Renon, Denpasar, Bali, Selasa (19/11).

Untuk waktu pengurusan hak paten juga tidak membutuhkan waktu yang lama. Cukup tiga hari saja telah bisa keluar hak paten tersebut.

Jika dilihat saat ini rata-rata para pelaku di Industri di Bali sebagian besar telah mengetahui apa itu dan pentingnya HKI. Meski demikian, sosialisasi terkait HKI sampai saat ini terus dilakukan di tengah-tengah masyarakat pelaku industri di Bali.

Kendala yang masih menjadi persoalan klasik dari masyarakat di Bali yakni menciptakan pasar serta teknik-teknik berproduksi supaya jadi lebih efisien lagi. Maka dipandang perlu ada sentuhan-sentuhan teknologi sehinga akan mampu menekan cost serta harga jual produk bisa ditekan juga.

761