Home Ekonomi RPJMN Dorong Transformasi Ekonomi, Omnibus Law Jadi Kunci

RPJMN Dorong Transformasi Ekonomi, Omnibus Law Jadi Kunci

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Prijambodo menegaskan transformasi ekonomi Indonesia yang tadinya berbasis sumber daya alam (SDA) menjadi industri pengolahan SDA harus dapat diwujudkan pada 2020-2024. Tujuannya agar Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah pada 2036.

Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Selain industri pengolahan, modernisasi pertanian, hilirasi pertambangan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, dan transformasi sektor jasa juga didorong dalam RPJMN tersebut.

"Penggunaan omnibus law, penciptaan lapangan kerja. Intinya mengurangi bottleneck (hambatan) yang pokok-pokok. Kalau itu selesai akan ada kekuatan yang besar," ungkapnya kepada awak media usai memberi sambutan di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (20/11).

Bambang mengakui lama memulai bisnis dan waktu tinggal (dwelling time) merupakan hambatan utama bagi investasi dan ekspor. Melalui omnibus law, diharapkan masalah tersebut dapat diatasi.

"Termasuk regulasi yang masih rumit dan overlap akan menjadi satu, sehingga berlaku untuk menganulir hal-hal lain dengan satu undang-undang saja," lanjutnya.

Selain itu, dia menjelaskan pemerintah berusaha mengadakan perjanjian dagang untuk mengatasi hambatan perdagangan internasional. "Pasarnya yang kita jaga besar-besar jangan sampai mengalami hambatan. Kemudian, menyelesaikan perjanjian bilateral yang belum efektif," pungkasnya.

375