Home Hukum Korupsi Eldin, Pihak Swasta Mangkir

Korupsi Eldin, Pihak Swasta Mangkir

Medan, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ultimatum pihak swasta yang terkait dengan kasus suap jabatan dan proyek di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.

Ultimatum tersebut dialamatkan kepada pihak swasta, Fairus Fendra alias Makte agar memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan atas kasus yang menjerat Walikota Medan T Dzulm Eldin dan dua tersangka lainnya itu di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Kasus Eldin, KPK Periksa 14 Pejabat Pemko Medan

"Saksi bernama Farius Fendra alias Mak Te, hari ini tidak datang memenuhi panggilan KPK," ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (19/11).

Febri menegaskan, jika saksi diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik. "Kami peringatkan agar saksi segera datang menemui penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dalam kesempatan pertama," tegasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Putra Yasonna Laoly Terkait Proyek PUPR di Medan

Pemeriksaan lanjutan ini hari ini, di lakukan terhadap 7 orang setelah sebelumnya 14 pejabat Pemko Medan, setingkat Kepala Dinas dimintai keterangan, kemarin. Ada pun ke-7 yang jalani pemeriksaan, Qamarul Fattah, Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Medan, M Sofyan, Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, Kassubag Rumah Tangga Pemerintah Kota Medan.

Kemudian, M Andi Syahputra, Kepala Bagian Umum Pemkot Medan, Syaiful Bahri, Mantan Sekda yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Bangunan Kota Medan, Muhamad Arbi Utama, ajudan Walikota, hingga Hafni Hanum, isteri Kadisdik Kota Medan.

"Pemeriksaan saksi ini untuk tersangka IAN (Isya Ansari) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," pungkasnya.

Reporter: Iskandar

768