Home Kesehatan Unicef Beri Tenggat Pemerintah untuk Daftar Pembelian Vaksin

Unicef Beri Tenggat Pemerintah untuk Daftar Pembelian Vaksin

Jakarta, Gatra.com – Persoalan vaksin pneumococcal conjugate vaccine (PCV) sepertinya sudah ada titik terang. Direktur Anggaran Bidang PMK Kemenkeu, Purwanto mengatakan pihaknya sudah setuju untuk pembelian vaksin PCV dengan Unicef yang memberikan harga sekitar US$3 per dos.

Karena itu, ia berharap jika semua proses berjalan lancar, tahun ini pemerintah sudah bisa mengisi berkas pengajuan kepada Unicef terkait pengadaan vaksin PCV. Persoalannya, Unicef memberikan tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 bagi pemerintah Indonesia untuk mengisi atau menandatangani formulir aplikasi kerja sama tanpa keterikatan atau komitmen.

Sehingga bisa masuk daftar negara yang membutuhkan vaksin. Sebab, sambung Purwanto, Indonesia atau negara mana pun tidak bisa main langsung beli vaksin dengan Unicef. “Harus pengajuan dulu, masuk list kemudian baru buat kontrak dan bayar down payment (DP) 30% dari nilai kontrak tahunan,” ucapnya kepada GATRA.

Purwanto mengatakan, mulai 2021 pemerintah berencana untuk menjangkau lebih dari 11 juta bayi mendapatkan imunisasi PCV dengan dosis tiga kali diberikan, yaitu pada usia 2 bulan, usia 3 bulan, dan usia 12 bulan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association (InaHEA), Prof dr Hasbullah Thabrany mengatakan, pemerintah jangan terlalu banyak mikir dan menhitung untung-rugi.

Sebab kalau pemerintah mau berkomitmen untuk mengatasi pemerataan imunisasi pneumonia dan ingin mewujudkan generasi sehat serta menekan angka kematian bayi, langsung putuskan saja ambil dari Unicef. “Untuk jangka pendek, selagi belum bisa produksi sendiri, ikut saja beli ke Unicef yang harganya murah,” kata Hasbullah.

231