Home Hukum Kuasa Hukum Pelapor: Tidak Ada Kata Damai Untuk Sukmawati

Kuasa Hukum Pelapor: Tidak Ada Kata Damai Untuk Sukmawati

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum pelapor Sukmawati Soekarnoputri, Sumadi Atmadja menegaskan kasus dugaan penistaan agama oleh putri Bung Karno itu harus diproses. Ia berpendapat bahwa tidak ada kata damai dalam perkara itu.

"Iya harus dipenjara lah, jelas. Tidak ada kata damai, tidak ada. Karena ini bukan yang pertama kali, tapi sudah yang kedua kalinya. Jadi kalau keseleo lidah udah nggak mungkin lah," kata Sumadi di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Menurut Sumadi, hingga kini belum ada permintaan maaf oleh Sukmawati atas ucapan yang diduga menistakan agama Islam. Namun, jika Sukmawati meminta maaf, Sumadi tetap ingin kasus itu diproses secara hukum.

"Apalagi lagi sudah banyak masyarakat-masyarakat yang sudah melaporkan, bukan hanya kita. Ternyata sudah banyak dari kemarin maupun hari ini yang lapor," ujarnya.

Untuk memperkuat proses hukum di Polda Metro Jaya, Pelapor yakni Irvan Novianda hari ini mendatangi MUI. Irvan yang didampingi Sumadi meminta agar MUI mengeluarkan fatwa atau sikap keagamaan atas kasus itu.

"Karena kita berkaca ke kasus penodaan agama sebelumnya, contoh seperti kasus Ahok, kan MUI mengeluarkan fatwa penodaan agama tuh. Maka untuk terkait Sukmawati, kita juga berharap MUI mengeluarkan Fatwa," kata Sumadi.

Sementara itu, sebagai pelapor, Irvan Novianda berharap kasus Sukmawati betul-betul diproses secara hukum. Sebab menurutnya, Sukmawati bukan pertama kali melontarkan pernyataan yang menyinggung agama Islam.

"Supaya ada kepastian saja, bahwa perbuatan yang menyinggung perasaan umat Islam atau siapa pun ini agar tidak terulang lagi. Itu aja sih," ungkapnya.

Seperti diketahui, video Sukmawati Soekarnoputri membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno di Abad 20 beredar di media sosial. Banyak pihak yang merasa tersinggung. Akibatnya, ada beberapa kelompok melaporkan Sukmawati ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama.

457