Home Politik Audit BPK, Keuangan Kota Magelang Wajar Tanpa Pengecualian

Audit BPK, Keuangan Kota Magelang Wajar Tanpa Pengecualian

Kota Magelang, Gatra.com - Pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Magelang telah memenuhi standar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengelolaan keuangan yang baik diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi.

Hal itu ditunjukan dengan diperolehnya penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Magelang. Opini wajar tanpa pengecualian diberikan, jika auditor tidak menemukan kesalahan material pada laporan keuangan yang telah dibuat sesuai prinsip akuntansi.

Kepala Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) Magelang, Hartana mengatakan, penilaian terhadap laporan keuangan daerah sepenuhnya hak BPK sebagai auditor.

Kementerian Keuangan sebagai penyedia anggaran seluruh kegiatan pemerintahan hanya menerima laporan audit BPK. Kemenkeu kemudian memberi penghargaan dan dana insentif daerah (DID) kepada pemerintah daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

Standar penilaian audit BPK antara lain: Laporan keuangan lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap, sudah sesuai standar umum dalam perikatan kerja, laporan keuangan disajikan sesuai prinsip akuntansi, dan tidak terdapat ketidakpastian mengenai perkembangan di masa depan (going concern)

“Yang jelas kesesuaian dengan standar akuntansi, kepatuhan kepada regulasi, kemudian efektifitas dan efisiensi. Atas opini audit BPK itu Kementerian Keuangan mengeluarkan piagam penghargaan itu dan ditambah dana insentif daerah,” kata Hartana saat ditemui Gatra.com di kantornya, Kamis (21/11).

Soal potensi terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah yang telah berpredikat WTP, Hartana menyebut hal itu mungkin saja terjadi.

“Kalau masih terjadi korupsi, itu hal lain sebagai pelanggaran hukum. Diharapkan memang pengelolaan anggaran yang bagus, bisa mencegah terjadinya korupsi,” katanya. 

Pemberantasan korupsi membutuhkan upaya menyeluruh semua pihak. Termasuk penegakan hukum dan membangun zona integritas di setiap lembaga pemerintah daerah menuju wilayah bebas korupsi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang karena telah mengelola dan mempertanggungjawaban keuangan daerah dengan standar tinggi.

Penghargaan diberikan berdasarkan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Magelang yang menyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

Penghargaan berupa piagam WTP yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Sulaimansyah, kepada Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan MoU tentang pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksana kebijakan pengelolaan keuangan publik.

MoU ini merupakan pelaksanaan sinergi pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kementerian Keuangan memiliki fungsi mengawal penggunaan dana APBN yang disalurkan ke Kota Magelang yang mencapai Rp1,1 triliun.

Pengawalan APBN penting agar anggaran dapat terserap tepat waktu, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk masyarakat. APBN antara lain digunakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, pemberdayaan masyarakat, kredit usaha rakyat (KUR), pembiayaan usaha mikro, hingga sharing pendanaan.

397