Home Ekonomi Dapat Izin KLHK, PLN Tanjung Jati B Manfaatkan Limbah FABA

Dapat Izin KLHK, PLN Tanjung Jati B Manfaatkan Limbah FABA

Jepara, Gatra.com - General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B (PLN TJB), Rahmat Azwin mengatakan, sejak Agustus 2019, PLN TJB telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pemanfaatan limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi batako, paving, dan beton pracetak.

"Dari produksi fly ash 361 ribu ton per tahun pemanfaatannya hanya 30% oleh batching plant dan pabrik semen. Sisanya, sebanyak 70 persen ditimbun di landfill. Sedangkan untuk bottom ash hanya 7% dari total produksi 66 ribu ton," ujar Azwin di PLTU Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah, Kamis (21/11).

Menurut Azwin, masih ada penurunan pemanfaatan FABA karena semakin banyak PLTU yang beroperasi di Jawa. Namun tidak diimbangi dengan pertumbuhan jumlah batching plant dan pabrik semen.

"Perlu terobosan pemanfaatan FABA di tengah munculnya PLTU baru. Satu rumah yang kami bangun adalah tipe 72. Membutuhkan sekitar 1600 batako yang akan menyerap 11 ton FABA," katanya.

Azwin menambahkan, penyerapan FABA melalui skema CSR untuk bedah rumah belum signifikan. Azwin tetap optimis bahwa terobosan ini bisa menjadi langkah awal untuk pemanfaatan yang lebih luas lagi.

"Saat ini kami sedang menunggu proses perizinan untuk membangun 3,2 km jalan cor di kabupaten Demak yang akan menyerap sekitar 21 ribu ton," tuturnya.

1010