Home Politik Sulitnya Masyarakat Adat Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu

Sulitnya Masyarakat Adat Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu

Jember, Gatra.com - Deputi II Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi menyatakan saat ini, sekitar 18 sampai 20 juta masyarakat adat yang menjadi bagian dari komunitas adat anggota AMAN. Namun, hanya sepertiga memiliki hak pilih dan kurang dari 30 persen dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu maupun Pilkada.

Eras menyatakan penyebab masyarakat adat tak dapat menggunakan hak pilihnya akibat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Belum adanya pengakuan terhadap keberadaan mereka menjadi faktor masyarakat adat tidak memiliki KTP.

"Karena tak adanya pengakuan terhadap masyarakat adat, maka mereka tidak memiliki KTP. Sehingga tidak terdata dalam administrasi negara yang membuat hak-hak asasi mereka hilang sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," katanya.

Eras mangatakan saat ini di Indonesia, berbagai kebijakan belum mengatur langkah-langkah yang tepat, jelas dan cepat dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat. Peraturan perundang-undangan saat ini membuka ruang luas pada investasi, sementara pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat harus melalui proses rumit.

"Pengakuan dan perlindungan Hak Masyarakat Adat telah diatur dalam UUD Pasal 18B ayat 2 dan menempatkan peran sentral Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya. Meski, proses implementasi pengakuan hak Masyarakat Adat masih sektoral terutama jika dihubungkan pada aspek teknis seperti hutan adat dan hak atas tanah," katanya.

174

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR