Home Politik Sengketa Pilkada, Bawaslu Berpotensi Salah Gunakan Wewenang

Sengketa Pilkada, Bawaslu Berpotensi Salah Gunakan Wewenang

Jambi, Gatra.com – Potensi terjadinya sengketa pada tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang diprediksi akan semakin besar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menilai, integritas di jajaran Bawaslu sangat dituntut, karena potensi penyalahgunaan kewenangan bisa saja terjadi.

"Di dalam mekanisme proses sengketa, ada kewenangan besar bagi Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota untuk menjadikan orang memenuhi syarat atau tidak," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin kepada Gatra.com, Jumat (22/11).

Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menjelaskan dari hasil pemetaan Bawaslu, potensi terjadinya pelanggaran adalah saat verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan.

"Dalam proses tersebut, petugas verifikasi berpotensi menyalahgunakan kewenangan membuat calon dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat atau malah sebaliknya. Ini tentu sangat menjadi perhatian kita untuk mencegah dan meminimalisir agar jangan terjadi," ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

215