Home Hukum Puluhan Ton Gaharu Buaya, Diduga akan Diselundupkan

Puluhan Ton Gaharu Buaya, Diduga akan Diselundupkan


Pontianak, Gatra.com - Jajaran Polresta Pontianak berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan kayu Gaharu Buaya, yang diangkut menggunakan kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Kapolresta Pontianak, AKBP Komarudin mengamankan satu buah kontainer dengan perkiraan berisi 19 ton Gaharu Buaya, serta memeriksa enam orang saksi. Fh pemilik barang statusnya masih sebagai terlapor.

“Masih dalam tahap pemeriksaan dokumen dari pemilik, mengingat masih banyak dokumen yang perlu diperiksa,” katanya saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalbar, Jumat(22/11).

Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, gaharu buaya termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi.

“Hasil pendalaman kami di gudang tersebut terdapat 175 ton di gudang 1 dan di gudang 2 ada 125 ton,” tuturnya.

AKBP Komarudin menuturkan saat ini masih menunggu keterangan dari saksi ahli, terkait aturan akan perdagangan gaharu buaya yang diketahui berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang tersebut.
“Yang kita amankan masih belum terindikasi untuk pengiriman ekspor,” jelasnya.

Sedangkan untuk Gaharu Buaya yang diamankan di Pelabuhan Dwikora, diakunyai masih perlu berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait dokumen-dokumen pengangkutan.

“Untuk sementara belum bisa kami jelaskan untuk diekspor atau bukan, karena kami belum memiliki dokumen tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan data yang diterima awak media, kayu Gaharu Buaya yang dimuat ke dalam truk kontainer nomor seri BEAU 2220110 O 22GI dengan nomor plat KB 9939 QL akan di ekspor ke Sudan.

Berdasarkan formulir perdagangan BC 3.0 tentang pemberitahuan ekspor barang tertanggal 15 November 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak dengan nomor pendaftaran 004654, pengirim belasan ton kayu gaharu adalah PT Meva Aura.

Bahkan di formulir tersebut PT Meva Aura memiliki surat izin edar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Padahal tumbuhan dengan nama latin Aetoxylon Sympetalum merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi.
 

1231

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR