Home Milenial DJKN Asuransikan Barang Milik Negara Guna Lindungi Aset

DJKN Asuransikan Barang Milik Negara Guna Lindungi Aset

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN). DJKN mengasuransikan 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai Rp10,84 triliun di tahun 2019.

Penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengangsuran Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2019 yaitu gedung bangunan kantor, gedung bangunan pendidikan dan gedung bangunan kesehatan.

Selain itu, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang memiliki dampak besar terhadap pelayanan umum apabila rusak dapat segera dibangun kembali. 

"Memproteksi barang milik negara beraset penting dan bernilai tinggi menggunakan asuransi, jika ada resiko bisa segera ada pergantian klaim sehingga lebih cepat melakukan pembangunan kembali," kata Isa Rachmatarwata di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/11).

Pada tahun 2019, DJKN baru mengasuransikan Kementerian Keuangan dan pada tahun 2020 terdapat 10 K/L diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan pada tahun 2021 hingga 2022 terdapat 40 K/L dan target DJKN di tahun 2023 adalah mengasuransikan seluruh K/L.

Reporter: NNH
 

99

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR