Home Hukum Sempat DPO, Koruptor Mantan Pejabat Pemkot Padang Diringkus

Sempat DPO, Koruptor Mantan Pejabat Pemkot Padang Diringkus

Padang, Gatra.com - Setelah sekian lama menjadi buronan, akhirnya mantan Kepala Bagian Kuasa Sekretariat Daerah Kota Padang, HM. Helwis (63) berhasil diringkus oleh tim eksekutor kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (21/11) lalu.

Penangkapan Helwis dilakukan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari), sekitar pukul 10.52 WIB di rumah anaknya yang beralamat Perumahan Botania Lake Residence, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebelum dibawa ke Padang dilakukan serah terima antara AMC dengan tim Kejaksaan Sumbar. Selanjutnya dititipkankan sementara di rumah tahanan Kejari Jaksel, dan pada 22 November 2019 terpidana dibawa ke Padang untuk dilaksanakan eksekusi," kata Kepala Kejati Sumbar, Priyanto kepada awak media di Padang saat menggelar konfrensi pers, Jumat (22/11). 

Priyanto menjelaskan, terpidana HM.Helwis terjerat kasus tindak pidana korusi (tipikor) pengadaan mobil dinas (mobnas) tahun 2007, dengan pagu anggaran Rp 4.564.780.000 yang dimenangkan PT. Triadaya Surya Mandiri dengan komisaris Davi. Pada waktu itu sebanyak 27 unit pengadaan mobil dinas.

Kepala Kejati Sumbar lebih lanjut mengatakan, dari pengadaan 27 mobil dinas, hanya sebanyak 12 unit yang lengkap, dan 15 unit lagi tidak lengkap. Berdasarkan perhitungan inspektorat, atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Kemudian, hasil Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 515 K/PID.Sus/2017 Tanggal 15 Mei 2017, terdakwa Helwis dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Makamah Agung (MA) menjatuhi hukuman dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jika tidak bayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara (subsider) selama enam bulan penjara. Tak sampai disana terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsider Rp satu bulan kurungan penjara, terang Apriyanto.

Ia mengungkapkan, selain Setda Padang, Helwis juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun sejak dikeluarkan putusan MA, terpidana langsung melarikan diri karena sebelumnya tidak ditahan. Lalu pada tanggal 10 April 2018, terpidana ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, Priyanto menuturkan, setelah ditangkap di Jakarta, Helwis langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Pada waktu itu terpidana divonis oleh majelis hakim selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

"Berdasarkan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Padang, namun putusannya sama dengan pengadilan Tipikor Padang. Kemudian JPU langsung melakukan upaya kasasi yakninya ke MA," ujarnya.       

Dari kasus itu, masih ada satu tersangka lagi yakni David yang belum menjalani proses hukum karena sakit struk permanen. Selain itu, hingga kini masih ada beberapa nama lagi yang masuk dalam DPO dengan kasus berbeda. Dengan harapan buronan itu bisa menyerahkan diri dengan segera, sebab suatu saat bakal juga diringkus.

671