Home Hukum Jabat Ketua KPK, Komjen Firli Harus Mundur dari Kabaharkam

Jabat Ketua KPK, Komjen Firli Harus Mundur dari Kabaharkam

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Kompolnas, Andrea Hynan Poeloengan memastikan Komisaris Jendral (Komjen) Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari Kabarhakam Polri, tapi tidak mundur dari keanggotan Polri.

"Peraturan perundang-undangan seperti itu, termasuk dari peraturan perundang-undangan KPK seperti itu," kata Andrea di Kedai Sirih Merah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11).

Andrea menegaskan, Kompolnas merujuk pada komisioner yang sebelumnya. Tidak serta merta Firli menjalankan perintah Kapolri. Karena aturan lex spesialis di KPK dikatakan mengabdi pada KPK.

"Dengan segala macam regulasinya. Tidak bisa Kapolri melakukan intervensi karena memang di dalam KPK sendiri termasuk berdasarkan kalau enggak salah keputusan Mahkamah Konstitusi dan undang-undang yang terbaru bawah ini merupakan bagian eksekutif. Kalau eksekutifkan bertanggung jawab kepada Presiden," jelasnya.

Andrea menambahkan bahwa jabatan ini bukan jabatan politik melainkan jabatan pemerintahan yang melalui tes. "Pasal 28 (UU Kepolisian) itu juga sama dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 bahwa katanya anggota Polri itu kalau misalnya mau berdinas di luar itu harus mengundurkan diri tapi kemudian dipersempit di undang-undang nomor 2 tahun 2002 itu kalau yang bersangkutan itu pada jabatan politik," pungkasnya.

101