
Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU sebagai pelaksana Undang-Undang akan tetap melaksanakan Pilkada 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sepanjang UU masih mengatur secara langsung, ya, kita akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan sistem pemilu yang sama yaitu secara langsung," ujar Evi usai gelaran uji publik terkait Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020 di Hotel Le Meridien, Jakarta (25/11).
Selain itu, Evi berharap, pemilihan secara langsung akan tetap dipertahankan. Pasalnya, menurutnya, sistem tersebut mendekatkan pemilih dengan calon pemimpin. Hal ini menjawab wacana pilkada tidak langsung, terutama setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan pernyataan bahwa pemilihan secara langsung perlu ditinjau kembali.
Menyambut pernyataan Tito, Sekretaris Jenderal PPP Asrul Sani mengatakan bahwa saat ini Badan Legislasi DPR RI sedang menyusun Prolegnas dalam jangka menengah maupun Prolegnas Prioritas 2020 yang akan datang. Fraksi PPP di Komisi II, sambung Asrul, turut mengusulkan kemungkinan adanya revisi dari UU Pilkada yang ada.
"Kita akan lihat apakah revisi UU Pilkada ini akan masuk ke Prolegnas, terlebih lagi Prolegnas prioritas," ujarnya saat pembukaan diskusi bertajuk "Kupas Tuntas Undang-Undang Pilkada Dalam Berbagai Perspektif" yang digelar di DPP-PPP, pekan lalu (19/11).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, wacana untuk mengubah sistem Pemilu merupakan upaya dangkal.
Titi mengatakan, para pemangku kebijakan terkait Pemilu dan UU Pemilu belum mengkaji evaluasi untuk merumuskan evaluasi kebijakan yang kemudian menjadi strategi perbaikan penyelenggaraan Pemilu. Lebih jauh, kata Titi, evaluasi harus dilakukan secara komprehensif, holistik, dan juga parsitipatoris.
"Apakah pemerintah sudah melakukan evaluasi semacam itu? Kita lebih senang untuk solusi yang sifatnya sederhana, yaitu mengganti sistem," kata Titi saat dihubungi Gatra.com (25/11).
Akhirnya, sambung Titi, ketika situasinya seperti itu maka akan mudah sekali terjebak pada penyelesaian yang sifatnya melompat. Kemudian tidak sejalan dengan pemetaan permasalahan yang sudah dilakukan.