Home Ekonomi Dirjen PPMD Sebut Dana Desa Didasari Tiga Prinsip Utama

Dirjen PPMD Sebut Dana Desa Didasari Tiga Prinsip Utama

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Taufik Madjid mengatakan, terdapat tiga prinsip utama penggunaan dana desa.

"Pertama, dana desa harus berdasarkan pada kebutuhan masyarakat di desa. Tidak ada dana desa yang tidak berbasis pada kebutuhan masyarakat desa," kata Taufik di Jakarta, Senin (25/11).

Menurut Taufik, tidak boleh ada campur tangan atau intervensi pihak lain di luar desa terhadap penggunaan dana desa. Dana desa dimunculkan untuk mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat desa.

“Prinsip kedua, dana desa harus adil, harus fair. Dana desa tidak untuk kelompok dan golongan tertentu di desa, dana desa untuk seluruh masyarakat," ujarnya.

Karena itu, lanjut Taufik, penggunaan dana desa harus sesuai dengan tujuan utama pemerintahan desa yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2014. Tujuan utama ini menyebutkan masyarakat desa harus dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

"Dari sana sebagai instrumen utama kita memajukan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa," katanya.

Taufik melanjutkan, prinsip ketiga yakni penggunaan dana desa harus berdasarkan pada tipologi desa. Setiap desa, memiliki kebutuhan yang berbeda tergantung potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusianya.

"Dengan klasifikasi dan struktur perkembangan desa, secara otomatis desa tertinggal dan sangat tertinggal penggunaannya berbeda dengan tipologi desa yang sudah berkembang, maju, dan mandiri," katanya.

651

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR