Home Milenial Relokasi SMPN 16 Semarang, Masih Belum Dilakukan

Relokasi SMPN 16 Semarang, Masih Belum Dilakukan

Semarang,Gatra.com - Hingga saat ini relokasi SMPN 16 Semarang yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Batang, belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, PT Jasa Marga ruas Semarang-Batang belum menerima rekomendasi penggantian tanah.
 
Direktur Utama PT. Jasa Marga Semarang-Batang, Ari Irianto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait. Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat  membeli tanah SMPN 16.
 
"Sebenarnya kami siap memberikan dana talangan untuk relokasi. Tapi memang kami belum menerima rekomendasi dari pihak terkait, sementara pembebasan lahan bukan domain kami," ujar Ari Senin (25/11).
 
Ia menjelaskan, sebelum melakukan pembangunan, pembebasan lahan merupakan kewenangan pemerintah dan dilakukan dengan acuan undang undang. Namun, hingga saat ini proses pengadaan tanah SMPN 16 masih ada di BP2T.
 
"Nanti pihak BP2T lah yang akan menginventarisasi, mengevaluasi dan memverifikasi. Kemudian diteruskan ke PPK, untuk diberikan surat perintah pembayaran pergantian lahan kepada SMPN 16 Semarang," kata Ari
 
Menurut Ari, sebelum surat rekomendasi tiba di tangan perusahaannya, maka ia tidak dapat dapat melakukan apapun."Saat ini kami belum bisa melakukan apapaun, karena memang belum dapat surat rekomendasi," ujarnya. 
 
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri melalui Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Sutarto mengatakan, saat ini dinas pendidikan sedang menggandeng akademisi untuk melakukan kajian. 
 
"Kami sedang melakukan kajian, karena Jasa Marga juga memerlukan payung hukum. Sebab, jika setelah dikakukan ganti rugi, tapi lahan di SMP N 16 tidak terpakai justru akan menjadi masalah," jelas Sutarto.
 
Untuk itu, imbuh Sutarto, saat ini pihaknya melibatkan guru besar atau akademisi dari salah satu universitas di Semarang untuk melakukan kajian dari berbagai sudut pandang.
 
"Kami kaji dari sisi kesehatan, kenyamanan, tingkat polusi udara, dan tingkat kebisingan. Nanti jika hasil kajiannya layak maka akan akan diterbitkan surat rekomendasi ganti rugi lahan, tapi jika tidak layak akan kami komunikasikan lagi ke kementrian," tuturnya.
 
547