Home Ekonomi DJP Beberkan Alasan Penerimaan Pajak Oktober Masih 64,56%

DJP Beberkan Alasan Penerimaan Pajak Oktober Masih 64,56%

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2019 masih sekitar Rp1.018,47 triliun atau meningkat sebesar 0,23% year on year (yoy), apabila dibandingkan tahun lalu. Artinya, penerimaan pajak hingga periode tersebut masih di level 64,56% dari target APBN tahun ini, sebesar Rp1.577 triliun.

Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal, hal itu disebabkan oleh tiga hal. Pertama, karena restitusi atau pengembalian pajak yang dipercepat, sehingga membuat penerimaan pajak di bulan Oktober meningkat secara signifikan.

"Ada tiga faktor utama yang menyebabkan kita masih berada pada pertumbuhan yang relatif kecil ini. Penyebab pertama, restitusi yang meningkat sangat signifikan. Ini memang sudah kita prediksi dari awal," kata dia saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Faktor kedua disebabkan kondisi ekonomi negeri semakin melemah. Begitu pula kondisi ekonomi global memburuk. Yon mengatakan, sejak awal tahun hingga Oktober 2019, pelemahan ekonomi terlihat dari aktivitas ekspor dan impor yang terus menurun.

Faktor ketiga penyebab penerimaan pajak tertekan adalah harga komoditas yang semakin menurun. Meski begitu, pihaknya mengatakan, saat ini harga sawit mulai membaik, tetapi dampaknya baru bisa dirasakan pada penerimaan pajak Desember mendatang.

"Ketiga, itu kita melihat adanya harga harga komoditas yang belum menunjukan perbaikan. Ada perbaikan harga komoditas sawit kemarin. Ini baru bisa ditrasmisikan pada Desember atau mungkin baru tahun mendatang," ucap Yon.

Sementara itu, meski penerimaan pajak hingga Oktober masih belum maksimal, tetapi pihaknya optimis. Penerimaan pajak hingga akhir tahun tidak akan jauh dari target. Sebab, masih ada peluang dari penerimaan pajak prnghasilan atau PPh 21.

"Di samping adanya pelemahan, ada peluang positif di bulan November dan Desember. Peluangnya, dari jenis pajak, bahwa PPN 21 masih stabil di atas 10%," imbuhnya.

113